Australia adalah negara
monarki konstitusional yang mempunyai sistem pemerintahan parlementer. Sebagai
Negara Persemakmuran, Australia memiliki Gubernur-Jenderal yang bertugas
mewakili tugas Ratu Elizabeth II. Namun kekuatan eksekutif tersebut hanya dapat
dijalankan melalui nasehat dari Perdana Menteri.
Australia mempunyai parlemen
yang bikameral, terdiri dari Senat yang berisi 76 senator, dan Dewan Perwakilan
yang mempunyai 150 anggota. Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan, dan
pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam Dewan adalah yang menjadi Perdana
Menteri.
Anggota Dewan dipilih dari
daerah pemilihan beranggotakan tunggal yang umumnya disebut electorate. Negara
bagian yang lebih besar populasinya mempunyai lebih banyak perwakilan; setiap
negara bagian minimal mempunyai lima perwakilan. Dalam Senat, setiap negara
bagian diwakili 12 senator tanpa mempedulikan jumlah penduduknya.
Sebagai negara yang menganut
demokrasi perwakilan, para wakil rakyat di Australia dipilih untuk membuat
kebijakan-kebijakan yang memihak konstituennya. Ada tiga macam Pemilu di
Australia: pertama, untuk memilih wakilnya untuk duduk di Pemerintah Daerah,
Pemerintah Negara Bagian dan Pemerintah Federal. Pemilihan anggota dewan di
Pemerintah Daerah dilakukan setiap empat tahun sekali pada Sabtu terakhir di
bulan November. Pemilu berikutnya akan berlangsung pada 29 November 2008. Sedangkan
pemilihan anggota parlemen Negara Bagian diadakan pada Sabtu minggu terakhir
bulan November setiap empat tahun sekali. Pemilu ini baru dilaksanakan pada 25
November 2006. Sementara itu pemilihan anggota parlemen Pemerintah Federal
diadakan setiap tiga tahun sekali, namun biasanya hanya setengah dari
kursi-kursi Senat yang diperebutkan, karena para senator mempunyai masa jabatan
enam tahun yang saling tumpang-tindih. Pemilu ini akan diadakan tahun 2007 ini
setelah Pemilu serupa berlangsung pada 9 Oktober 2008.
Masing-masing wakil rakyat
tersebut mempunyai wilayah tanggungjawab yang berbeda-beda. Para wakil rakyat
di tingkat Pemerintah Daerah berkewajiban membuat kebijakan yang mencakup
bidang: pusat kesejahteraan balita dan penitipan anak; penyediaan bantuan
makanan dan tempat tinggal; pemeliharaan sarana olahraga dan tempat-tempat
rekreasi; perpustakaan masyarakat dan tempat pertemuan masyarakat; pendaftaran
hewan; pengambilan sampah basah dan sampah daur ulang; perencanaan tata kota
dan peraturan tentang bangunan; serta pemeliharaan jalan-jalan dan gang-gang
setempat.
Para wakil rakyat di tingkat
Negara Bagian bertanggung-jawab untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan
masalah: lingkungan; rumah sakit dan sarana kesehatan; penanggulangan narkoba
dan kriminalitas; pendidikan dan pelatihan; pengembangan keluarga dan
masyarakat; transportasi dan keselamatan di jalan raya; serta pengembangan
layanan di tingkat pedesaan dan daerah.
Para wakil rakyat di tingkat
Pemerintah Federal membuat kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup
seluruh rakyat Australia, yaitu yang berkaitan dengan: ekonomi nasional;
pertahanan; kebijakan luar negeri; imigrasi; layanan sosial seperti tunjangan
pensiun dan keluarga; perdagangan dan perindustrian; pendidikan perguruan
tinggi; dan pendanaan perawatan kesehatan.
Seandainya pembagian tugas di
tingkat Pemda Kota dan Pemda Propinsi di negeri kita jelas seperti ini,
sepertinya jalan-jalan berlubang di daerah Depok bisa cepat teratasi tanpa
harus saling melempar tanggungjawab apakah tugas Pemda Propinsi Jawa Barat
ataukah Pemda Kota Depok untuk memperbaikinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar