Australia dikenal sebagai
negara Monarki Konstitusional. Ini berarti Australia adalah negara
yang mempunyai raja atau ratu
sebagai kepala negara yang wewenangnya dibatasi oleh
Konstitusi/UUD. Kepala negara
Australia ialah Ratu Elizabeth II. Meskipun ia juga adalah Ratu
Inggris, jabatan ini sedikit
terpisah, baik dalam hukum maupun praktek
pemerintahan/konstitusional.
Dalam kenyataannya, Ratu
tidak mempunyai peranan apapun dalam sistem politik Australia dan
hanya berfungsi sebagai
simbol/tokoh. Di Australia, Ratu secara resmi diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal yang
diangkat oleh Ratu atas usulan Perdana Menteri Australia. Ratu tidak
mempunyai peranan apapun
dalam tugas keseharian Gubernur Jenderal.
Gubernur Jenderal dan
Gubernur/ Kepala Negara Bagian
Meski diakui Gubernur
Jenderal adalah wakil Ratu Inggris di Australia, posisinya tidak harus
mengikuti arahan, pengawasan
ataupun hak veto dari Ratu dan Pemerintah Inggris.
Dalam UUD/Konstitusi,
wewenang dan tugas Gubernur Jenderal termasuk memanggil,
menghentikan sidang badan
pembuat undang-undang, dan membubarkan parlemen,
menyetujui rancangan
peraturan, mengangkat menteri, menetapkan departemen-departemen
dalam pemerintahan, serta
mengangkat hakim.
Namun, berdasarkan konvensi,
Gubernur Jenderal hanya bertindak atas permintaan para
Menteri dalam hampir semua
permasalahan. Figur yang diangkat untuk posisi Gubernur
Jenderal dipilih berdasarkan
pertimbangan Pemerintah. Keenam Gubernur negara bagian
melaksanakan peran yang sama
di daerah mereka masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar