Pages

Selasa, 22 Mei 2012

Monarki Konstitusional Australia


Australia dikenal sebagai negara Monarki Konstitusional. Ini berarti Australia adalah negara
yang mempunyai raja atau ratu sebagai kepala negara yang wewenangnya dibatasi oleh
Konstitusi/UUD. Kepala negara Australia ialah Ratu Elizabeth II. Meskipun ia juga adalah Ratu
Inggris, jabatan ini sedikit terpisah, baik dalam hukum maupun praktek
pemerintahan/konstitusional.

Dalam kenyataannya, Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam sistem politik Australia dan
hanya berfungsi sebagai simbol/tokoh. Di Australia, Ratu secara resmi diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal yang diangkat oleh Ratu atas usulan Perdana Menteri Australia. Ratu tidak
mempunyai peranan apapun dalam tugas keseharian Gubernur Jenderal.

Gubernur Jenderal dan Gubernur/ Kepala Negara Bagian

Meski diakui Gubernur Jenderal adalah wakil Ratu Inggris di Australia, posisinya tidak harus
mengikuti arahan, pengawasan ataupun hak veto dari Ratu dan Pemerintah Inggris.

Dalam UUD/Konstitusi, wewenang dan tugas Gubernur Jenderal termasuk memanggil,
menghentikan sidang badan pembuat undang-undang, dan membubarkan parlemen,
menyetujui rancangan peraturan, mengangkat menteri, menetapkan departemen-departemen
dalam pemerintahan, serta mengangkat hakim.

Namun, berdasarkan konvensi, Gubernur Jenderal hanya bertindak atas permintaan para
Menteri dalam hampir semua permasalahan. Figur yang diangkat untuk posisi Gubernur
Jenderal dipilih berdasarkan pertimbangan Pemerintah. Keenam Gubernur negara bagian
melaksanakan peran yang sama di daerah mereka masing-masing.

Tidak ada komentar: